Mau Bikin SIM C1 Dan SIM C2? Simak Syarat Serta Biayanya
Kepolisian Republik Indonesia telah membuat wacana penggolongan perubahan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jenis kendaraan bermotor roda dua. Yang sebelumnya hanya SIM C, nantinya akan ada SIM C1 dan SIM C2.
Aturan penggolongan SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021 dan rencananya siap direaslisasikan pada Agustus 2021.
Saat ini, pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa, tetapi saat sudah diberlakukan nanti, pemilik kendaraan roda dua harus menaikan golongan SIM mereka berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
SIM C, SIM C1 dan SIM C2 merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan.
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C diperuntukkan buat penunggang sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Lalu SIM C1 untuk yang menunggang motor berkapasitas di atas 250 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Kemudian SIM C2 bagi pengendara motor berkapasitas di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Syarat Naik Golongan Ke SIM C1 dan SIM C2
Untuk menaikan golongan SIM C atau SIM sepeda motor, seperti yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya di Pasal 8 ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. Di antara peraturannya yaitu pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang dijelaskan sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Sementara itu dilansir dari situs NTMC Polri, dijelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8. Pada aturan tersebut disebutkan untuk bisa memiliki SIM C1, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan atau 1 tahun sejak SIM C diterbitkan.
Begitu juga dengan SIM C2. Bagi warga negara Indonesia yang ingin memiliki SIM C2 wajib memiliki SIM C1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Perihal biayaa pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM C1 : Rp 100.000
- SIM C2 : Rp.100.000
Oh ya, Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.
Nah, moladiners..pastikan SIM C kalian sesuai dengan peraturan yang baru ya, biar di jalan ga kena tilang.
Pantau terus Moladin.com untuk informasi seputar dunia otomotif marik lainnya.
[ad_2]