Resmi PPKM Darurat Diperpanjang, Sampai Kapan? – Moladin
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena penyebaran Virus Covid-19 belum juga turun sesuai dengan harapan.
Awalnya, PPKM Darurat dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini ternyata masih belum menurunkan angka Covid terlalu banyak. Kemudian Pemerintah dengan pertimbangan yang matang dan mendapat masukan dari pihak-pihak yang berkompeten, memutuskan untuk PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Sebagai catatan, selama masa PPKM darurat diperpanjang, mobilitas masyarakat tentunya masih dibatasi baik untuk mobil dan motor. Pihak Kepolisian, Dishub serta jajaran lainnya masih memberlakukan penyekatan di wilayah-wilayah yang yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kebijakan ini dipilih tidak lain agar, penularan Covid-19 bisa ditekan. Harapan selanjutnya mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
Jika setelah PPKM Darurat diperpanjang, kemudian angka penularan Covid-19 turun. Maka pemerintah bersiap untuk melakukan pembukaan bertahan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Sebaliknya, kalau ternyata Covid-19 justru semakin tinggi maka bukan tidak mungkin PPKM Darurat diperpanjang lagi.
Aturan baru Pembukaan PPKM Darurat
Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi memaparkan beberapa poin penting teknis pembukaan bertahap PPKM darurat yang kemungkinan berlaku pada 26 Juli 2021. Hal ini sekali lagi bisa terjadi, bila angka penularan Covid-19 di Indonesia turun.
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM darurat ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” terang Pak Jokowi.
Selain itu, Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket, serta perlindungan sosial seperti bantuan tunai, sembako, kuota internet serta bantuan subsidi listrik yang total anggaranya mencapai Rp 55,21 Trilliun.
Oh ya, Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro selama PPKM darurat diperpanjang.
“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” imbuh Jokowi.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutup Presiden Joko Widodo.
Patuhi prokes ya moladiners dan selalu jaga kesehatan. Untuk informasi otomotif lengkap dan menarik pantau terus Moladin.com.
[ad_2]